Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Peserta JKN Nonaktif di Aceh Bukan Akibat Pencabutan Pergub JKA, Ini Penjelasan BPJS

BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh memastikan bahwa status nonaktif yang saat ini dialami sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
MAHYUDDIN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin. Peserta JKN Nonaktif di Aceh Bukan Akibat Pencabutan Pergub JKA, Ini Penjelasan BPJS. (Serambinews.com/Indra Wijaya) 

“Adanya data peserta nonaktif tersebut disebabkan beberapa hal antara lain yaitu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak ditanggung lagi melalui APBN,” kata Mahyuddin

PROHABA.CO, BANDA ACEH - BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh memastikan bahwa status nonaktif yang saat ini dialami sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh tidak berkaitan dengan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Penonaktifan tersebut terjadi akibat perubahan status kepesertaan pada sejumlah segmen peserta yang memang tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan data peserta JKN menjadi nonaktif.

Salah satunya adalah peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak lagi ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Adanya data peserta nonaktif tersebut disebabkan beberapa hal antara lain yaitu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak ditanggung lagi melalui APBN,” kata Mahyuddin dikutip Serambinews.com, Minggu (7/6/2026).

Selain itu, perubahan status kepesertaan juga terjadi pada anak yang masih menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun telah berusia di atas 25 tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta dalam kategori tersebut tidak lagi dapat tercatat sebagai tanggungan dalam program JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

Faktor lainnya berasal dari segmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontrak kerjanya telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Kondisi tersebut secara otomatis memengaruhi status kepesertaan mereka dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Kemudian anak dari tanggungan PNS yang telah berumur di atas 25 tahun dan dari segmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya,” ujar Mahyuddin.

Meski terdapat sejumlah peserta yang berstatus nonaktif, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKA yang sempat terdampak akibat pencabutan Pergub JKA telah diaktifkan kembali.

Pengaktifan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan.

“Khusus untuk peserta JKA pasca dicabutnya Pergub tersebut, berdasarkan surat dari Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan mengenai permohonan pengaktifan kembali peserta JKA, maka pada bulan Mei lalu telah dilakukan pengaktifan kembali,” jelasnya.

Baca juga: Mualem Surati BPJS Kesehatan, Minta Blokir Kepesertaan JKA Dibuka

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved