Berita Banda Aceh
BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh
BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali aktif.
Ringkasan Berita:
- 428 Ribu Peserta Aktif Lagi: BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali peserta JKA yang sempat dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026.
- Pergub Dicabut: Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi kepesertaan berdasarkan desil ekonomi.
- Layanan Lebih Mudah: Pendaftaran ulang JKA kini cukup dengan KTP dan KK elektronik tanpa pengecekan desil, serta dipastikan tidak ada pembayaran ganda.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali aktif.
Reaktivasi tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian kepesertaan JKA.
Kebijakan pengaktifan kembali peserta JKA dilakukan menyusul keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang mencabut aturan pembatasan peserta JKA berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat.
Pencabutan pergub itu dituangkan melalui surat bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar seluruh peserta JKA yang sebelumnya dinonaktifkan segera diaktifkan kembali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menjelaskan, sebelumnya penonaktifan peserta dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi itu mengatur bahwa peserta JKA hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1 sampai 7 serta sebagian desil 8 dengan kriteria tertentu.
“Kriteria khusus tersebut seperti penderita penyakit katastropik, gangguan jiwa, dan penyandang disabilitas,” ujar Mahyuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, jumlah peserta JKA di Aceh mencapai sekitar 920 ribu jiwa.
Namun setelah pergub mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026, jumlah peserta aktif turun menjadi sekitar 602 ribu jiwa.
Artinya, terdapat sekitar 428 ribu peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Menurut Mahyuddin, penerapan kebijakan tersebut memunculkan berbagai dinamika di tengah masyarakat.
Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis
Banyak warga merasa status desil ekonomi yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi riil kehidupan mereka sehingga memicu keluhan dan protes dari masyarakat.
Pada 18 Mei 2026, Gubernur Aceh secara lisan menyampaikan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut.
Pergub JKA
Pergub JKA Dicabut
Data JKA
JKA
BPJS Kesehatan
428 Ribu Peserta JKA kembali aktif
peserta JKA
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| BBPOM Banda Aceh Temukan Kopi Sachet Mengandung BKO Saat Sidak Warung Kopi |
|
|---|
| Sesama Mahasiswa Bentrok, Gedung FP USK Terbakar, Rektor: Jaga Kampus Tetap Kondusif |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 9 Pelanggar Qanun Jinayat, 4 Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali |
|
|---|
| Penyelundupan 527 Gram Emas Batangan di Bandara SIM Digagalkan, Nilainya Capai Rp1,45 Miliar |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK, Diduga Dipicu Bentrokan Mahasiswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-BPJS-Kesehatan-Cabang-Banda-Aceh-Mahyuddin-01.jpg)