Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Banda Aceh

BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh

BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali aktif.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
MAHYUDDIN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin. BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh. (Serambinews.com/Indra Wijaya) 

Ringkasan Berita:
  • 428 Ribu Peserta Aktif Lagi: BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali peserta JKA yang sempat dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026.
  • Pergub Dicabut: Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi kepesertaan berdasarkan desil ekonomi.
  • Layanan Lebih Mudah: Pendaftaran ulang JKA kini cukup dengan KTP dan KK elektronik tanpa pengecekan desil, serta dipastikan tidak ada pembayaran ganda.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali aktif.

Reaktivasi tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian kepesertaan JKA.

Kebijakan pengaktifan kembali peserta JKA dilakukan menyusul keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang mencabut aturan pembatasan peserta JKA berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat.

Pencabutan pergub itu dituangkan melalui surat bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar seluruh peserta JKA yang sebelumnya dinonaktifkan segera diaktifkan kembali.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menjelaskan, sebelumnya penonaktifan peserta dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi itu mengatur bahwa peserta JKA hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1 sampai 7 serta sebagian desil 8 dengan kriteria tertentu.

“Kriteria khusus tersebut seperti penderita penyakit katastropik, gangguan jiwa, dan penyandang disabilitas,” ujar Mahyuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, jumlah peserta JKA di Aceh mencapai sekitar 920 ribu jiwa.

Namun setelah pergub mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026, jumlah peserta aktif turun menjadi sekitar 602 ribu jiwa.

Artinya, terdapat sekitar 428 ribu peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Menurut Mahyuddin, penerapan kebijakan tersebut memunculkan berbagai dinamika di tengah masyarakat.

Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis

Banyak warga merasa status desil ekonomi yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi riil kehidupan mereka sehingga memicu keluhan dan protes dari masyarakat.

Pada 18 Mei 2026, Gubernur Aceh secara lisan menyampaikan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved