Jumat, 22 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Penyelundupan 527 Gram Emas Batangan di Bandara SIM Digagalkan, Nilainya Capai Rp1,45 Miliar

Upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram ke luar negeri berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menunjukkan barang bukti emas batangan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026) di Kantor Bea Cukai Banda Aceh. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya membawa 527 gram emas batangan senilai Rp1,45 miliar ke Malaysia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.
  • Seorang pria berinisial KR, warga Aceh Besar, ditangkap bersama barang bukti emas batangan.
  • Jika lolos, negara berpotensi kehilangan penerimaan bea keluar sekitar Rp218 juta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram ke luar negeri berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (20/5/2026).

Emas batangan dengan nilai ditaksir mencapai Rp1,45 miliar tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia melalui jalur penerbangan internasional.

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial KR, warga Aceh Besar, yang diduga sebagai pelaku.

Penggagalan penyelundupan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Banda Aceh, Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura, personel Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, serta anggota TNI dari Lanud Sultan Iskandar Muda.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pihaknya sebelumnya menerima informasi terkait dugaan upaya pengiriman emas ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan penindakan hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ini,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Buruh Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM, Terancam Hukuman Mati

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja tidak mendeklarasikan barang bawaan kepada petugas untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.

Nilai bea keluar emas diketahui berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total nilai barang.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa barang yang dibawa merupakan emas batangan dengan total berat 527 gram.

Ketentuan mengenai kewajiban bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan tarif bea keluar.

Rahmat menjelaskan, dari total nilai emas sebesar Rp1,45 miliar, negara berpotensi kehilangan penerimaan bea keluar sekitar Rp218 juta apabila penyelundupan tersebut berhasil dilakukan.

“Potensi penerimaan negara dari sektor bea keluar diperkirakan mencapai Rp218 juta,” ujarnya.

Baca juga: Syarat Usia Hewan Kurban Idul Adha, Ini Ketentuan Kambing dan Sapi Menurut Islam

Menurutnya, penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan perdagangan.

Karena itu, Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus keluar masuk barang, khususnya komoditas bernilai tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved