Kamis, 21 Mei 2026

Penyelundupan Sabu

Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Buruh Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM, Terancam Hukuman Mati

Kasus peredaran narkotika kembali mencuat di Aceh setelah seorang buruh harian lepas berinisial NF (42), warga asal Pidie, ditangkap aparat di Bandara

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Sara Masroni  
BARANG BUKTI SABU - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar, dan Airport Security, Rescue & Fire Fighting Coordinator, Nuzulul Akbar saat menunjukkan barang bukti sabu di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026). seorang buruh harian lepas berinisial NF (42), warga asal Pidie, ditangkap aparat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar pada Kamis (25/12/2025) siang. (Serambinews.com/SARA MASRONI) 

Ringkasan Berita:
  • NF (42), buruh harian asal Pidie ditangkap di Bandara SIM Aceh karena membawa hampir 2 kg sabu dalam koper.
  • NF mengaku sudah empat kali jadi kurir sabu, dengan total barang sebelumnya mencapai 4,5 kg.
  • Polisi kembangkan kasus untuk memburu tiga DPO (Muslim, Si Wan, dan Muhammad Rizky), sementara NF terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Kasus peredaran narkotika kembali mencuat di Aceh setelah seorang buruh harian lepas berinisial NF (42), warga asal Pidie, ditangkap aparat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar pada Kamis (25/12/2025) siang.

NF kedapatan membawa enam bungkus sabu dengan berat total hampir dua kilogram atau tepatnya 1.972 gram yang disembunyikan di dalam koper miliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa NF bukan kali pertama menjadi kurir narkoba

Ia mengaku sudah empat kali menjalankan aksi serupa.

Tiga kali sebelumnya berhasil membawa sabu ke luar daerah, yakni dari Batam ke Mataram, Surabaya, serta dari Pekanbaru ke Mataram, dengan total barang mencapai 4,5 kilogram.

Namun, pada percobaan keempat, NF akhirnya tertangkap di Bandara SIM saat hendak berangkat ke Jakarta.

Baca juga: Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Penyelundupan 5 kg Sabu-sabu ke Banjarmasin dan Jakarta

“Membawa sabu hampir 2 kg, kalau diuangkan sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Kombes Andi saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar dan Airport Security, Rescue & Fire Fighting Coordinator, Nuzulul Akbar di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas Avsec terhadap bagasi penumpang pesawat tujuan Jakarta.

Sekitar pukul 12.10 WIB, mesin X-Ray mendeteksi isi koper coklat yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, koper tersebut diketahui milik NF.

Saat diminta membuka koper, NF mengakui kepemilikannya, dan ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, NF mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial Muslim, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram itu diperoleh dari Si Wan (DPO) di Aceh Utara, kemudian disimpan di rumah NF sebelum dibawa ke bandara.

NF dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta, namun ia belum menerima upah tersebut,” ungkap Kombes Andi.

Baca juga: Rindu Ibu, Remaja SMP di Magetan Nekat Curi Motor dan Uang Rp70 Ribu Demi ke Surabaya

Polisi Lakukan Pengembangan kasus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved