Berita Banda Aceh
KPK Warning Pemerintah Aceh soal Dana Hibah kepada Instansi Vertikal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah instansi vertikal pada tahun anggaran
Ringkasan Berita:
- KPK menyoroti tingginya dana hibah Pemerintah Aceh 2025 kepada instansi vertikal meski kondisi fiskal daerah dinilai terbatas.
- KPK mengingatkan hibah harus proporsional dan tidak boleh melebihi kemampuan keuangan daerah maupun PAD.
- KPK membuka peluang evaluasi dan audit jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengalokasian dana hibah.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah instansi vertikal pada tahun anggaran 2025.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar pemberian hibah dilakukan secara proporsional, sesuai kemampuan fiskal daerah, serta benar-benar mengutamakan kepentingan pelayanan publik.
Sorotan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama Rapat Paripurna DPRA, Selasa (19/5/2026).
Dalam paparannya, Harun mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan evaluasi terhadap belanja hibah Pemerintah Aceh dan masih menemukan sejumlah alokasi hibah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal.
“Masih banyak hibah di 2025 kemarin kita evaluasi, kita analisa di Aceh.
Tahun lalu kami sudah evaluasi ternyata masih ada juga lanjutan pembangunan, rehabilitasi,” kata Harun di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, pemberian hibah pada prinsipnya tidak dilarang.
Namun, pemerintah daerah harus memastikan bahwa anggaran hibah diberikan secara tepat sasaran dan tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.
“Sebetulnya hibah itu bukan enggak boleh. Jadi hibah itu harus pada tempatnya dan harus pada pelayanan publik.
Tidak boleh melebihi kemampuan keuangan daerah, kemampuan fiskalnya,” ujarnya.
Baca juga: Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Status Tahanan Rumah Dicabut
KPK juga menyoroti adanya pemerintah daerah yang mengaku memiliki kemampuan fiskal rendah, bahkan mengalami defisit anggaran, tetapi tetap mengalokasikan hibah dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat.
“Ada suatu pemda yang mengaku anggarannya kecil, kemampuan fiskalnya kecil, APBD-nya kecil. Yang kedua masih defisit. Yang ketiga ada efisiensi, eh hibahnya tinggi. Melebihi PAD bahkan misalnya. Ini miskin tapi sombong ini,” kata Harun.
Untuk menggambarkan kondisi tersebut, Harun mengibaratkan pemerintah daerah seperti sebuah keluarga yang kebutuhan utama anaknya belum terpenuhi, tetapi justru memberikan bantuan besar kepada pihak lain.
| Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana, Soroti Sinkronisasi Data dan Huntap |
|
|---|
| Matikan Lampu Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Digerebek Warga |
|
|---|
| Satpol PP-WH Banda Aceh Gelar Patroli Sikat, Pasangan Nonmuhrim Ditertibkan di Lamnyong |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa |
|
|---|
| Satpol PP-WH Sidak Coffee Shop di Banda Aceh, Temukan Karyawan Wanita Masih Meeting Dini Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasatgas-Direktorat-Koordinasi-dan-Supervisi-Wilayah-I-KPK-Harun-Hidayat-01.jpg)