Berita Banda Aceh
KPK Warning Pemerintah Aceh soal Dana Hibah kepada Instansi Vertikal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah instansi vertikal pada tahun anggaran
“Anak butuh sepeda, sepedanya rusak, tas sekolahnya bolong, kebutuhan primernya belum selesai, tetangga minta dibeliin mobil malah dibeliin.
Hibah bukan seperti itu konsepnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa hibah kepada instansi vertikal hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Palang Merah Indonesia (PMI), Gerakan Pramuka, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Kalau sudah diatur di undang-undang ya kita bisa berikan.
Tapi proporsional juga, kita tawar. KPU minta Rp100 miliar, kita penuhi semua enggak, dilihat dulu, dicek dulu,” katanya.
Baca juga: Aniaya Perempuan di Tempat Karoeke, Anggota DPRD Temanggung Diamankan Polisi
Harun menjelaskan, pemberian hibah kepada instansi lain di luar yang ditetapkan dalam undang-undang tetap harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Selain itu, KPK juga menekankan bahwa nilai hibah tidak boleh melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hibah adalah tidak boleh hibah melebihi PAD. Clear ya. PAD-nya berapa ya hibahnya jangan melebihi itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harun turut memaparkan sejumlah dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada tahun 2025.
Di antaranya, lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4,75 miliar, pembangunan gedung diklat Kejaksaan Tinggi Aceh senilai Rp9,6 miliar, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh sebesar Rp6,685 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,864 miliar, serta pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh sebesar Rp1,355 miliar.
KPK menilai, alokasi hibah semacam itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan pelayanan publik yang masih tinggi.
Di sisi lain, Harun juga menegaskan bahwa KPK dapat menindaklanjuti persoalan hibah apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau laporan dari masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap dana hibah akan terus dilakukan melalui proses evaluasi dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah.
“Ketika ada pengaduan masyarakat, tentu kami wajib menindaklanjuti selaku aparat penegak hukum.
Bisa jadi ketika didalami ternyata ada red flag di sana, itu bisa kita teruskan, kita evaluasi,” katanya.
| Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana, Soroti Sinkronisasi Data dan Huntap |
|
|---|
| Matikan Lampu Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Digerebek Warga |
|
|---|
| Satpol PP-WH Banda Aceh Gelar Patroli Sikat, Pasangan Nonmuhrim Ditertibkan di Lamnyong |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa |
|
|---|
| Satpol PP-WH Sidak Coffee Shop di Banda Aceh, Temukan Karyawan Wanita Masih Meeting Dini Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasatgas-Direktorat-Koordinasi-dan-Supervisi-Wilayah-I-KPK-Harun-Hidayat-01.jpg)