Senin, 18 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Satpol PP-WH Sidak Coffee Shop di Banda Aceh, Temukan Karyawan Wanita Masih Meeting Dini Hari

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka penegakan Qanun Syariat Islam.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. Satpol PP-WH Sidak Coffee Shop di Banda Aceh, Temukan Karyawan Wanita Masih Meeting Dini Hari 

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka penegakan Qanun Syariat Islam.

Kali ini, petugas mendatangi salah satu coffee shop modern yang berada di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas karyawan perempuan di lokasi usaha tersebut yang diduga masih bekerja melewati batas jam operasional yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga.

“Pada saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah pekerja perempuan masih berada di dalam coffee shop karena mengikuti agenda meeting internal,” ujar Rizal.

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh terkait jam kerja bagi pekerja perempuan di tempat usaha seperti kafe, restoran, maupun lokasi wisata.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan syariat Islam, pekerja perempuan tidak diperbolehkan bekerja melewati pukul 23.00 WIB, kecuali untuk profesi tertentu seperti tenaga medis yang memang memiliki kebutuhan kerja khusus.

Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Razia ASN dan Pelajar Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

“Ketentuan ini dibuat demi menjaga keselamatan dan keamanan pekerja perempuan, terutama ketika harus pulang larut malam,” katanya.

Dalam sidak tersebut, petugas Satpol PP-WH langsung memberikan teguran kepada pengelola coffee shop agar lebih mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi menahan staf perempuan bekerja hingga dini hari, termasuk untuk kegiatan internal perusahaan.

Rizal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah tempat usaha di Banda Aceh guna mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan, keamanan, serta kehormatan para pekerja perempuan saat pulang ke rumah,” tegasnya.

Belakangan ini, Satpol PP-WH Banda Aceh memang tengah menggencarkan razia malam di sejumlah titik dalam wilayah kota.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Syariat Islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (13/5/2026), petugas turut menjaring empat perempuan yang masih nongkrong hingga larut malam di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Driver Ojol Jadi Sasaran Penyerangan Busur Panah di Makassar  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved