Berita Banda Aceh
Matikan Lampu Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Digerebek Warga
Sepasang muda-mudi di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.
Ringkasan Berita:
- Sepasang muda-mudi di Banda Aceh digerebek warga saat berada di kamar kos dalam kondisi lampu dimatikan.
- Keduanya mengakui melakukan hubungan layaknya suami istri dan dibawa ke Satpol PP-WH Aceh.
- Mahkamah Syariyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sepasang muda-mudi di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.
Upaya keduanya menutupi perbuatan asusila dengan mematikan lampu kamar kos akhirnya gagal setelah warga melakukan penggerebekan di lokasi tempat mereka menginap.
Pasangan tersebut masing-masing berinisial IA (22), seorang mahasiswa semester III, dan SV (19).
Keduanya divonis hukuman uqubat hudud berupa 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syariyah Banda Aceh setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Jinayat Aceh.
Kasus itu bermula pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, IA bersama SV pergi berkeliling ke kawasan Pegunungan Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar.
Setelah kembali ke Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sempat berpisah.
Baca juga: Digerebek Jelang Sahur, Istri di Lubuklinggau Kedapatan Bersama Sopir Travel di Kamar Kos
IA diketahui menuju sebuah warung kopi di kawasan Batoh, sementara SV menemui temannya menggunakan sepeda motor milik IA.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, SV kembali menjemput IA di warung kopi tersebut sebelum keduanya menuju kamar kos IA di Banda Aceh.
Sesampainya di kamar kos, pasangan tersebut sempat makan malam dan bermain telepon genggam.
Namun, keduanya kemudian tidur bersama di atas kasur dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sekitar pukul 00.01 WIB, warga yang mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran syariat Islam mendatangi rumah kos tersebut untuk melakukan pengecekan.
Saat pintu kamar diketuk dan warga mengucapkan salam, IA membuka pintu dalam kondisi lampu kamar dimatikan.
Warga kemudian meminta lampu dinyalakan.
Banda Aceh
sepdang muda mudi
Digerebek
kamar kos
Matikan Lampu Kamar Kos
Hukuman Cambuk
cambuk
zina
Pelanggaran syariat Islam
Mahasiswa
Prohaba.co
Prohaba
| Satpol PP-WH Banda Aceh Gelar Patroli Sikat, Pasangan Nonmuhrim Ditertibkan di Lamnyong |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa |
|
|---|
| Satpol PP-WH Sidak Coffee Shop di Banda Aceh, Temukan Karyawan Wanita Masih Meeting Dini Hari |
|
|---|
| KKJ Aceh Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Tiga Jurnalis Saat Meliput Demo Pergub JKA |
|
|---|
| Puncak Milad ke-24, PKS Tegaskan Akan Selalu Bersama Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-penggerebekan-sepasang-muda-mudi-di-Banda-Aceh.jpg)