Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Matikan Lampu Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Digerebek Warga

Sepasang muda-mudi di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Prohaba.co/AI
Ilustrasi penggerebekan sepasang muda-mudi di Banda Aceh. Foto yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) pada Selasa (19/5/2026) memperlihatkan warga melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Kota Banda Aceh yang dijadikan tempat berzina. (Prohaba.co/AI) 

Ringkasan Berita:
  • Sepasang muda-mudi di Banda Aceh digerebek warga saat berada di kamar kos dalam kondisi lampu dimatikan.
  • Keduanya mengakui melakukan hubungan layaknya suami istri dan dibawa ke Satpol PP-WH Aceh.
  • Mahkamah Syariyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sepasang muda-mudi di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.

Upaya keduanya menutupi perbuatan asusila dengan mematikan lampu kamar kos akhirnya gagal setelah warga melakukan penggerebekan di lokasi tempat mereka menginap.

Pasangan tersebut masing-masing berinisial IA (22), seorang mahasiswa semester III, dan SV (19).

Keduanya divonis hukuman uqubat hudud berupa 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syariyah Banda Aceh setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Jinayat Aceh.

Kasus itu bermula pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, IA bersama SV pergi berkeliling ke kawasan Pegunungan Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar.

Setelah kembali ke Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sempat berpisah.

Baca juga: Digerebek Jelang Sahur, Istri di Lubuklinggau Kedapatan Bersama Sopir Travel di Kamar Kos

IA diketahui menuju sebuah warung kopi di kawasan Batoh, sementara SV menemui temannya menggunakan sepeda motor milik IA.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, SV kembali menjemput IA di warung kopi tersebut sebelum keduanya menuju kamar kos IA di Banda Aceh.

Sesampainya di kamar kos, pasangan tersebut sempat makan malam dan bermain telepon genggam.

Namun, keduanya kemudian tidur bersama di atas kasur dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sekitar pukul 00.01 WIB, warga yang mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran syariat Islam mendatangi rumah kos tersebut untuk melakukan pengecekan.

Saat pintu kamar diketuk dan warga mengucapkan salam, IA membuka pintu dalam kondisi lampu kamar dimatikan.

Warga kemudian meminta lampu dinyalakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved