Kamis, 21 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Matikan Lampu Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Digerebek Warga

Sepasang muda-mudi di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Prohaba.co/AI
Ilustrasi penggerebekan sepasang muda-mudi di Banda Aceh. Foto yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) pada Selasa (19/5/2026) memperlihatkan warga melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Kota Banda Aceh yang dijadikan tempat berzina. (Prohaba.co/AI) 

Setelah lampu menyala, SV terlihat berdiri di dekat dinding kamar sambil mengenakan kaus dan berselimut.

Sejumlah pakaian juga tampak berserakan di lantai kamar.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Suak Ribee Aceh Barat

Dalam pemeriksaan di lokasi, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Warga kemudian membawa IA dan SV ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan berita acara penyumpahan dan pengakuan kedua terdakwa, IA diketahui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SV, termasuk pada malam penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Mujihendra menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali,” demikian amar putusan hakim dalam perkara nomor 15/JN/2026/MS.Bna dan 16/JN/2026/MS.Bna yang dibacakan pada Senin (18/5/2026).

Selain menjatuhkan hukuman cambuk, majelis hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
 

Baca juga: Pengantin Pria di Garut Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah, Terjerat Kasus Curanmor

Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Tangkap Pasangan Diduga Mesum Sambil Live TikTok di Dalam Mobil

Baca juga: Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved