Berita Banda Aceh
Matikan Lampu Kamar Kos, Sepasang Muda-Mudi di Banda Aceh Digerebek Warga
Sepasang muda-mudi di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.
Ringkasan Berita:
- Sepasang muda-mudi di Banda Aceh digerebek warga saat berada di kamar kos dalam kondisi lampu dimatikan.
- Keduanya mengakui melakukan hubungan layaknya suami istri dan dibawa ke Satpol PP-WH Aceh.
- Mahkamah Syariyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sepasang muda-mudi di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah zina.
Upaya keduanya menutupi perbuatan asusila dengan mematikan lampu kamar kos akhirnya gagal setelah warga melakukan penggerebekan di lokasi tempat mereka menginap.
Pasangan tersebut masing-masing berinisial IA (22), seorang mahasiswa semester III, dan SV (19).
Keduanya divonis hukuman uqubat hudud berupa 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syariyah Banda Aceh setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Jinayat Aceh.
Kasus itu bermula pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, IA bersama SV pergi berkeliling ke kawasan Pegunungan Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar.
Setelah kembali ke Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sempat berpisah.
Baca juga: Digerebek Jelang Sahur, Istri di Lubuklinggau Kedapatan Bersama Sopir Travel di Kamar Kos
IA diketahui menuju sebuah warung kopi di kawasan Batoh, sementara SV menemui temannya menggunakan sepeda motor milik IA.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, SV kembali menjemput IA di warung kopi tersebut sebelum keduanya menuju kamar kos IA di Banda Aceh.
Sesampainya di kamar kos, pasangan tersebut sempat makan malam dan bermain telepon genggam.
Namun, keduanya kemudian tidur bersama di atas kasur dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sekitar pukul 00.01 WIB, warga yang mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran syariat Islam mendatangi rumah kos tersebut untuk melakukan pengecekan.
Saat pintu kamar diketuk dan warga mengucapkan salam, IA membuka pintu dalam kondisi lampu kamar dimatikan.
Warga kemudian meminta lampu dinyalakan.
Setelah lampu menyala, SV terlihat berdiri di dekat dinding kamar sambil mengenakan kaus dan berselimut.
Sejumlah pakaian juga tampak berserakan di lantai kamar.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Suak Ribee Aceh Barat
Dalam pemeriksaan di lokasi, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Warga kemudian membawa IA dan SV ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan berita acara penyumpahan dan pengakuan kedua terdakwa, IA diketahui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SV, termasuk pada malam penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Mujihendra menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali,” demikian amar putusan hakim dalam perkara nomor 15/JN/2026/MS.Bna dan 16/JN/2026/MS.Bna yang dibacakan pada Senin (18/5/2026).
Selain menjatuhkan hukuman cambuk, majelis hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Pengantin Pria di Garut Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah, Terjerat Kasus Curanmor
Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Tangkap Pasangan Diduga Mesum Sambil Live TikTok di Dalam Mobil
Baca juga: Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
sepdang muda mudi
Digerebek
kamar kos
Matikan Lampu Kamar Kos
Hukuman Cambuk
cambuk
zina
Pelanggaran syariat Islam
Mahasiswa
Prohaba.co
Prohaba
| Satpol PP-WH Banda Aceh Gelar Patroli Sikat, Pasangan Nonmuhrim Ditertibkan di Lamnyong |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa |
|
|---|
| Satpol PP-WH Sidak Coffee Shop di Banda Aceh, Temukan Karyawan Wanita Masih Meeting Dini Hari |
|
|---|
| KKJ Aceh Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Tiga Jurnalis Saat Meliput Demo Pergub JKA |
|
|---|
| Puncak Milad ke-24, PKS Tegaskan Akan Selalu Bersama Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-penggerebekan-sepasang-muda-mudi-di-Banda-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.