Berita Nagan Raya
Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjatuhkan hukuman 185 bulan penjara terhadap seorang guru olahraga
Ringkasan Berita:
- Guru olahraga berinisial SF divonis 185 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam kasus rudapaksa murid SD berusia 8 tahun.
- Korban merupakan anak penyandang disabilitas intelektual dan diduga mengalami rudapaksa berulang kali di perpustakaan sekolah pada 2022.
- Pelaku sempat buron hampir empat tahun sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Januari 2026.
PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjatuhkan hukuman 185 bulan penjara terhadap seorang guru olahraga berinisial SF (58) dalam perkara rudapaksa terhadap murid sekolah dasar berusia 8 tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara jinayat nomor 5/JN/2026/MS.Skm yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa SF berupa ‘uqubat ta’zir penjara selama 185 bulan,” ujar majelis hakim yang dipimpin Muzakir saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diketahui merupakan anak penyandang disabilitas intelektual yang memiliki keterbatasan dalam kemampuan penalaran, pemecahan masalah, hingga adaptasi sosial.
Korban diduga mengalami rudapaksa berulang kali di lingkungan sekolah tempat terdakwa mengajar.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada akhir Maret 2022.
Terdakwa memanfaatkan situasi saat jam istirahat sekolah untuk melancarkan aksinya terhadap korban di ruang perpustakaan sekolah.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 4 Tahun dan Sindikat Curanmor
Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis
Aksi pertama disebut terjadi pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban tengah berada di perpustakaan sekolah ketika didatangi terdakwa.
Di lokasi tersebut, SF diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.
Usai melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban.
Berita Nagan Raya
Rudapaksa
guru olahraga
Murid SD
vonis
Guru Rudapaksa Murid
guru
sekolah
Nagan raya
Prohaba.co
Prohaba
| Pengedar Sabu di Nagan Raya Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 26,28 Gram |
|
|---|
| Petani di Nagan Raya Tewas Disambar Petir Saat Berada di Sawah |
|
|---|
| Rumah Warga di Alue Kambuk Dibobol Maling, Uang dan ATM Berisi Puluhan Juta Raib |
|
|---|
| Korban Tenggelam di Krueng Kila Nagan Ditemukan Meninggal, Bupati TR Keumangan Sampaikan Apresiasi |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Mesin Cuci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-2.jpg)