Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Mesin Cuci

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. 

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/HO/Dok Polres Nagan Raya  
TERSANGKA SABU DIAMANKAN - Tersangka kasus sabu MRR (34) diamankan di Mapolres Nagan Raya, bersama barang bukti berupa 14 paket sabu berukuran kecil, Kamis (23/4/2026). (Dok Polres Nagan Raya) 

Ringkasan Berita:
  • Penangkapan pengedar sabu: Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap MRR (34) di Desa Lueng Keube Jagat, Tripa Makmur.
  • Barang bukti: Polisi menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam mesin cuci.
  • Langkah lanjutan: Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres, kasus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. 

Kali ini, seorang pria berinisial MRR (34), warga Nagan Raya, ditangkap di Desa Lueng Keube Jagat, Tripa Makmur, Kamis (23/4/2026) sore.

Hingga Jumat (24/4/2026), tersangka sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti berupa 14 paket sabu berukuran kecil.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra SH MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan MRR di dalam rumahnya.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan sabu dengan cara yang tidak biasa, yakni disembunyikan di dalam mesin cuci, tepatnya pada dinding tabung mesin.

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 42 Gram Barang Bukti

Baca juga: Resepsi Pernikahan El Rumi–Syifa Hadju Usung Konsep Internasional, Dewa 19 Tampil

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu dalam plastik bening dan sejumlah lainnya,” ujar AKP Very.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan, serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

(Serambinews.com/Rizwan)

Baca juga: Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Sita 81 Paket Narkotika

Baca juga: Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved