Senin, 27 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap Warga Diduga Menyalahgunakan Elpiji Subsidi 3 Kg

Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang warga berinisial SB (37) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
KASUS GAS ELPIJI - Tersangka penyimpangan gas elpiji 3 kg diamankan Polres Nagan Raya, Jumat (10/4/2026). Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang warga berinisial SB (37) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram.(Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Nagan Raya menahan SB (37), warga Desa Serba Guna, atas dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi 3 Kg.
  • Polisi menyita 34 tabung elpiji (13 berisi, 21 kosong) serta satu unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
  • Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain.

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang warga berinisial SB (37) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim setelah sebelumnya tersangka diamankan di rumahnya di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 34 tabung elpiji 3 kg, terdiri dari 13 tabung berisi dan 21 tabung kosong, serta satu unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hingga Jumat (10/4/2026), tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.

“Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Baca juga: Seorang IRT di Demak Tewas Terseret Truk saat Mencari Elpiji 3 Kg, Naik Motor ke Kecamatan Lain

Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang

Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi di Desa Serba Guna.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, SB diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga terlibat dalam praktik distribusi ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mengingat tindakan tersebut merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan praktik serupa dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Ia menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved