Berita Aceh Barat
Pemkab Aceh Barat Cabut Izin Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh dari PT MPM Usai Evaluasi BPK
Pemkab Aceh Barat resmi mencabut izin pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh yang sebelumnya dikelola oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM).
Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Barat resmi mencabut izin pengelolaan Jetty Meulaboh dari PT MPM berdasarkan hasil evaluasi dan LHP BPK RI Perwakilan Aceh.
- PT MPM diminta menghentikan seluruh aktivitas dan menyerahkan aset serta dokumen kepada Pemkab paling lambat 26 Juni 2026.
- Seluruh kerja sama pemanfaatan dinyatakan berakhir, sementara pengelolaan pelabuhan kini kembali ke Pemkab Aceh Barat.
PROHABA.CO, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi mencabut izin pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh yang sebelumnya dikelola oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Keputusan pencabutan izin itu disampaikan dalam rapat evaluasi pengelolaan pelabuhan yang kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Sekretariat Daerah Aceh Barat, Kamis (11/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Erdian Moerny, Kepala BPKD Edy Juanda, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Azwir, Ketua Pansus DPRK Ramli SE, serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pencabutan izin ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Aceh Barat Tahun 2025 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkab menilai perlu dilakukan penataan ulang terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah.
Baca juga: Puspomad Pastikan Tindak Tegas Oknum TNI yang Terlibat Jaringan Narkoba Aceh-Jabodetabek
Dengan keputusan ini, Pemkab Aceh Barat resmi mencabut Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 Tahun 2023 tentang penunjukan PT MPM sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh.
Keputusan tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
Pemkab juga mewajibkan PT MPM untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan di area pelabuhan.
Selain itu, seluruh aset, fasilitas, serta dokumen operasional yang masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan diminta untuk diserahkan kembali kepada pemerintah daerah paling lambat 26 Juni 2026.
Tidak hanya itu, seluruh hak, kewajiban, dan kewenangan yang sebelumnya timbul dari kerja sama pemanfaatan (KSP) antara Pemkab Aceh Barat dan PT MPM juga dinyatakan berakhir seiring dicabutnya izin tersebut.
Plt Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian dalam tata kelola investasi.
“Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” ujarnya.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Suak Ribee Aceh Barat
Ia juga menyampaikan bahwa apabila ke depan terdapat upaya hukum dari pihak terkait, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dihormati sesuai mekanisme yang berlaku.
Aceh Barat
Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh
Pelabuhan Jetty Meulaboh
PT MPM
BPK
cabut izin
Pemkab Aceh Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM)
Meulaboh
Prohaba.co
Prohaba
| Polres Abdya Tangkap Dua Pencuri Sapi di Babahrot, Empat Ekor Ternak dan Dump Truck Diamankan |
|
|---|
| Polres Abdya Ungkap Happy Water dan Pod Getar, Kasus Narkotika Jenis Baru Pertama di Aceh |
|
|---|
| Buaya Predator Muncul di Danau Cot Kala, Warga Pencari Ikan dan Kerang Dilanda Kekhawatiran |
|
|---|
| Tim URC Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian di Terminal Blangpidie, Sejumlah Barang Curian Disita |
|
|---|
| 14 Kambing Warga Abdya Mati Diduga Diserang Beruang Madu, Warga Resah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Plt-Sekda-Aceh-Barat-didamping-Kadis-Perhubungan-dan-Wakil-Ketua-DPRK-memimpin-rapat-evaluasi.jpg)