Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Tangkap Dua Pencuri Sapi di Babahrot, Empat Ekor Ternak dan Dump Truck Diamankan

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Abdya berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Babahrot.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
KAUS PENCURIAN - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Babahrot. Kedua pelaku pencurian sapi diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya). Foto direkam, Rabu (10/6/2026). (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Abdya menangkap dua pemuda terkait pencurian empat ekor sapi di Kecamatan Babahrot, sementara satu pelaku utama masih buron (DPO).
  • Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi hasil curian dan satu unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.
  • Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp103 juta, sedangkan para pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
 

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Babahrot.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian empat ekor sapi milik warga setempat.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (19), warga Gampong Pante Rakyat, dan A (18), warga Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, dikutip Serambinews.com, Rabu (10/6/2026), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Prayogi Sinulingga (26), warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH tertanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti.

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada 7 Juni 2026.

Kemudian pada 9 Juni kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi dan satu unit dump truck warna hijau dengan nomor polisi BK 8534 FT,” kata AKP Wahyudi, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Abdya Ipda Safrizal bersama tiga personel lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dua pelaku berada di rumah salah satu tersangka di Gampong Ie Mirah.

Baca juga: Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp15 Juta

Berbekal informasi tersebut, Tim URC bergerak menuju lokasi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.

Tersangka S diketahui berperan menyediakan kendaraan berupa dump truck yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved