Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Ungkap Happy Water dan Pod Getar, Kasus Narkotika Jenis Baru Pertama di Aceh

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru berupa Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
NARKOTIKA HAPPY WATER - Wakapolres Aceh Barat Daya (Abdya) memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis baru di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru berupa Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.(Serambinews.com/Masrian Mizani) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Abdya mengungkap kasus peredaran Happy Water dan Pod Getar, temuan narkotika jenis baru pertama di Aceh.
  • Polisi menyita 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water mengandung MDMA dan 40 cartridge Pod Getar yang diduga mengandung Etomidate.
  • Seorang pria berinisial MT (31) diamankan, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.

 

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru berupa Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) tersebut menjadi kasus pertama yang ditemukan di Aceh.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026).

Kompol Misyanto menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial MT (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, sedang berada di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Namun, dari hasil pemeriksaan badan maupun pakaian, polisi tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

“Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel tidak menemukan barang bukti.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan narkotika,” kata Kompol Misyanto.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di atas lemari.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi puluhan kemasan produk yang diduga mengandung zat narkotika dengan berbagai merek dan jenis.

Baca juga: Wagub Aceh Dampingi Mensos dalam Open House Sekolah Rakyat

Temuan tersebut langsung mengubah arah penyelidikan menjadi pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah cukup besar dengan jenis yang tergolong baru.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved