Rabu, 10 Juni 2026

Berita Viral

Viral Bermesraan Saat Live TikTok, Dua Sejoli di Banda Aceh Divonis 25 Kali Cambuk

Kasus pasangan muda-mudi yang sempat viral di media sosial karena bermesraan saat melakukan siaran langsung (live) TikTok di Banda Aceh

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/AI
Gambar Ilustrasi ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan (A). Gambar ini memperlihatkan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada dua terdakwa berinisial PR (22) dan LH (25) setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan tanpa ikatan perkawinan.(SERAMBINEWS.COM/AI) 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk kepada PR (22) dan LH (25) karena terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
  • Kasus ini bermula dari siaran langsung TikTok yang memperlihatkan keduanya bermesraan dan berciuman di dalam mobil hingga videonya viral di media sosial.
  • Kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk sesuai putusan pengadilan.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus pasangan muda-mudi yang sempat viral di media sosial karena bermesraan saat melakukan siaran langsung (live) TikTok di Banda Aceh pada Februari 2026 lalu akhirnya memasuki babak akhir. 

Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada dua terdakwa berinisial PR (22) dan LH (25) setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan tanpa ikatan perkawinan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh pada Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Said Safnizar menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan uqubat cambuk sebanyak 25 kali kepada masing-masing terdakwa yang akan dilaksanakan di depan umum.

Jumlah cambukan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani keduanya selama proses hukum berlangsung.

“Menjatuhkan uqubat cambuk terhadap terdakwa di depan umum sebanyak 25 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain menjatuhkan hukuman cambuk, hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan hingga proses eksekusi hukuman dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Parah! Bermesum Ria di Dalam Mobil Sambil Live TikTok, Akhirnya Digaruk Satpol PP dan WH Banda Aceh

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video siaran langsung TikTok yang memperlihatkan aksi mesra keduanya beredar luas di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu PR bersama beberapa rekannya menjemput LH di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kota Banda Aceh menggunakan mobil rental.

Setelah bertemu, mereka berangkat menuju sebuah kolam renang yang berada di Kabupaten Aceh Besar.

Namun saat tiba di lokasi, tempat tersebut diketahui tidak beroperasi karena sudah mendekati waktu pelaksanaan Shalat Jumat.

Meski demikian, rombongan tetap berada di sekitar lokasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved