Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Tangkap Dua Pencuri Sapi di Babahrot, Empat Ekor Ternak dan Dump Truck Diamankan

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Abdya berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Babahrot.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
KAUS PENCURIAN - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Babahrot. Kedua pelaku pencurian sapi diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya). Foto direkam, Rabu (10/6/2026). (Serambinews.com/HO) 

Selain itu, S juga ikut mengantar sapi-sapi tersebut bersama pelaku utama berinisial R ke Kabupaten Pidie.

Sebagai imbalan atas perannya, S dijanjikan uang transportasi sebesar Rp4 juta.

Sementara itu, tersangka A berperan membantu menaikkan sapi hasil curian ke dalam kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas keterlibatannya, A disebut menerima imbalan sebesar Rp2 juta.

“Pelaku S menyediakan dump truck dan ikut mengantar sapi ke Kabupaten Pidie bersama pelaku utama.

Sedangkan pelaku A membantu proses pemuatan sapi ke dalam kendaraan,” jelas Wahyudi.

Baca juga: Polisi Amankan Pria yang Ancam Bunuh dan Bakar Rumah Perawat Puskesmas Karangbaru

Setelah kedua pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan pelaku utama serta barang bukti hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Pidie, tempat empat ekor sapi yang diduga hasil curian tersebut dibawa.

Tim URC kemudian bergerak ke wilayah tersebut dan berhasil menemukan serta mengamankan seluruh barang bukti.

“Empat ekor sapi yang diduga hasil pencurian berhasil kami temukan di Kabupaten Pidie dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Abdya pada 9 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wahyudi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp103 juta.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku utama yang melarikan diri.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian hewan ternak yang masih kerap terjadi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved