Jumat, 22 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP

eorang duda muda berinisial SY (28) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, harus menerima hukuman paling berat setelah terbukti melakukan tindak pidana

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang duda muda berinisial SY (28) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, harus menerima hukuman paling berat setelah terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa SY dijatuhi hukuman 200 kali cambuk dan 200 bulan penjara, serta diwajibkan membayar restitusi Rp 7 juta kepada korban.
  • Berawal dari perkenalan di media sosial, terdakwa membawa korban ke kebun sawit dan melakukan rudapaksa.
  • Bukti visum dan laporan psikologis menunjukkan adanya luka fisik serta trauma mendalam pada korban.

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Seorang duda muda berinisial SY (28) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, harus menerima hukuman paling berat setelah terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menjatuhkan vonis berupa 200 kali cambuk serta 200 bulan penjara kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikri SHI MA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

“Menjatuhkan uqubat ta'zir utama kepada terdakwa berupa cambuk sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 8/JN/2026/MS.Skm.

Selain hukuman cambuk dan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban melalui ibu kandungnya.

Restitusi tersebut harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah salinan putusan diterima.

Jika tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Baca juga: Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok dan Facebook pada 19 Januari 2026.

Setelah bertukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan tersebut berujung pada tindak pidana seksual.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, SY menjemput korban di rumah orang tuanya.

Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju kawasan kebun kelapa sawit.

Sesampainya di lokasi sepi, terdakwa memaksa korban masuk lebih jauh ke dalam kebun dan melakukan rudapaksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved