Selasa, 7 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 42 Gram Barang Bukti

Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak,

Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/HO/Dok Polres  
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka kasus narkoba diamankan di Mapolres Nagan Raya, Rabu (25/2/2026). Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. (Dok Polres) 

Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap FA (32), warga Desa Langkak, dengan barang bukti sabu seberat 42 gram.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh paket sabu, timbangan digital, uang tunai, handphone, dan sepeda motor, hasil penggeledahan di lokasi penangkapan serta rumah tersangka.
  • Polres Nagan Raya menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika, dengan dukungan informasi masyarakat dan rencana pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain.

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) malam di kawasan Jalan Nasional, tepatnya di depan Tugu Desa Langkak.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh KBO bersama personel Satres Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang kerap menyalahgunakan narkotika.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat.

Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Sita 81 Paket Narkotika

Saat diamankan, FA kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Langkak kemudian menemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 42 gram.

Selain itu, polisi juga menyita empat pak plastik bening kosong, uang tunai Rp355.000, satu unit timbangan digital, dua unit handphone android, serta satu unit sepeda motor Supra X 125.

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-8 Ramadhan, Allah Berikan Pahala Seperti Mukjizat Nabi Ibrahim

Hingga Rabu (25/2/2026), tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik berencana melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Barang bukti sabu juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya.

(Serambinews.com/Rizwan)

Baca juga: Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Baca juga: Aparat Gabungan TNI AL Gulung Sindikat BBM Ilegal di Makassar, Amankan Kapal dan Mobil Tangki

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved