Selasa, 7 April 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang

Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
SATPOL PP BONGKAR BANGUNAN - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan pondok pedagang yang berada di trotoar jalan akses Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). pembongkaran terhadap pondok pedagang yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan.(Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar pondok pedagang di trotoar Blang Bintang karena mengganggu fasilitas umum dan akses jalan.
  • Penertiban dilakukan setelah surat teguran dilayangkan tiga kali, namun sebagian pedagang tidak membongkar pondok secara menyeluruh.
  • Camat Blang Bintang mendukung penegakan aturan, namun menekankan agar penertiban tetap dilakukan secara persuasif dan humanis untuk menghindari bentrokan.

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar tersebut turut melibatkan unsur Forkopimcam setempat.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pembongkaran terhadap pondok pedagang yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan.

Pondok-pondok tersebut dinilai melanggar aturan karena menguasai fasilitas umum dan menghambat akses jalan.

Usai pembongkaran, material bangunan tidak disita, melainkan ditata kembali di lapak masing-masing pedagang agar tetap bisa dimanfaatkan, selama tidak lagi digunakan di ruang publik.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah tahapan peringatan dilalui. 

“Kami sudah melayangkan surat teguran satu, dua, dan tiga.

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Patroli hingga Dini Hari, Cegah Pelanggaran Syariat Islam 

Bahkan pedagang juga diminta membongkar sendiri pondok tersebut, namun tidak dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Suhaimi, sebagian pedagang memang telah memindahkan meja dan kursi dari taman jalan.

Namun pondok yang berdiri di atas trotoar masih bertahan, sehingga petugas akhirnya mengambil langkah tegas.

Penertiban ini juga berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

“Dulu belum ditertibkan karena bukan jalur utama. Sekarang sudah difungsikan kembali, jadi harus ditertibkan agar tidak mengganggu,” jelasnya.

Baca juga: Tragedi Hajatan di Purwakarta: Ayah Pengantin Meninggal Usai Dianiaya Sekelompok Pria

Camat Blang Bintang, Subhan, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan aturan tersebut.

Ia menegaskan seluruh regulasi harus ditegakkan tanpa pengecualian, mulai dari undang-undang hingga qanun daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved