Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Patroli hingga Dini Hari, Cegah Pelanggaran Syariat Islam 

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Provinsi Aceh melaksanakan patroli terpadu

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DIALOG - Petugas Satpol PP dan WH saat berdialog dengan pemilik usaha warung kopi di Aceh Besar, Minggu (19/10/2025) dini hari. 

PROHABA.CO, ACEH BESAR – Untuk mencegah pelanggaran Syariat Islam di wilayan Kabupaten Aceh Besar, personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Provinsi Aceh melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penegakan Qanun Syariat Islam, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Patroli dimulai sejak pukul 00.00 WIB, menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di kawasan publik dan warung kopi (warkop) di wilayah Aceh Besar.

Kegiatan ini bertujuan mencegah pelanggaran terhadap aturan-aturan yang diatur dalam Qanun, khususnya terkait ketertiban malam dan etika berpakaian di ruang publik.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati, S.Ag., M.Si., yang memimpin langsung patroli tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan jam operasional dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai syariat Islam dalam aktivitas usahanya.

“Kami mengingatkan para pengusaha warkop agar mematuhi aturan, terutama terkait jam malam dan batasan yang diatur dalam Qanun Syariat Islam,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah perempuan muda yang masih berada di warkop pada waktu larut malam.

Karena dinilai berpotensi melanggar norma syariat, mereka diberikan pembinaan dan diminta segera kembali ke rumah.

“Ini bagian dari langkah pencegahan.

Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Nonmahram dan Miras di Rumah Kos

Baca juga: Plafon Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ambruk Akibat Hujan Deras

Para perempuan yang belum berkeluarga kami minta untuk segera pulang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelas Salmawati.

Selain itu, tim juga menasihati sejumlah pemuda dan pengunjung yang mengenakan celana pendek serta pakaian ketat.

Petugas mengingatkan bahwa seluruh warga Aceh wajib mematuhi Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Salmawati, patroli yang dilaksanakan bukan hanya bertujuan menindak pelanggar, namun lebih pada upaya preventif, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Penegakan syariat tidak selalu harus berujung pada tindakan hukum.

Edukasi kepada masyarakat juga bagian penting agar Aceh Besar tetap dalam suasana religius, aman, dan tertib,” tegasnya.

Satpol PP-WH Aceh Besar berkomitmen menjaga ketertiban umum sesuai dengan amanah Qanun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved