Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Nonmahram dan Miras di Rumah Kos

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. Pasangan diduga nonmahram saat diamankan warga ke Mako Satpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh di salah satu rumah kos kawasan Kecamatan Lueng Bata, Senin (13/10/2025) malam.  

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat dan konsumsi minuman keras (miras).

Keduanya diamankan di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Lueng Bata, pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan bahwa pasangan bukan mahram yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pidie. 

Pria berinisial RK (23) dan perempuan berinisial AN (20) ditemukan berada dalam satu kamar rumah kos disertai beberapa botol miras.

“Dengan bantuan perangkat gampong setempat, kami mengamankan pasangan muda-mudi ini di salah satu rumah kos bersama barang bukti beberapa botol minuman keras,” ujar Rizal.

Saat ini, keduanya tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.

Pasangan diduga nonmahram saat diamankan warga ke Mako Satpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh
PASANGAN NONMAHRAM DIAMANKAN - Pasangan diduga nonmahram saat diamankan warga ke Mako Satpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh di salah satu rumah kos kawasan Kecamatan Lueng Bata, Senin (13/10/2025) malam. 

Baca juga: Diduga Berkhalwat, Satpol PP dan WH Banda Aceh Cokok Tiga Pasangan Nonmahram

Baca juga: Menyusuri Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh itu mejelaskan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada perzinaan, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

Sementara untuk pasangan bukan muhrim atau tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk lebih berat yakni 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Pemerintah kota melalui Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah terjadinya pelanggaran syariat di lingkungannya.

Rizal mengajak pemerintah gampong untuk terus melakukan penertiban terhadap rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.

“Rumah kos khusus wanita harus dipastikan benar-benar dihuni oleh perempuan saja.

Pemilik kos juga wajib bertanggung jawab agar tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya,” tegas Rizal.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam ke Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di nomor 0812-1931-4001.

(Serambinews/Sara Masroni)

Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Tangkap Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Tangkap Pasangan Nonmahram di Hotel Kawasan Peunayong,Ada Juga Konsumsi Narkoba

Baca juga: Satpol PP dan WH Amankan Pasangan Nonmahram di Kos-kosan di Kuta Alam Banda Aceh Jelang Sahur

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sepasang Nonmahram dan Miras Diamankan di Kosan Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, Ini Identitasnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved