Berita Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Tangkap Pasangan Nonmahram di Hotel Kawasan Peunayong,Ada Juga Konsumsi Narkoba

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal bersama Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal dan petugas, mengamankan sejumlah pasangan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
KETERANGAN PERS - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal saat memberikan keterangan pers di Balai Kota terkait penangkapan pasangan nonmahram, Selasa (15/4/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Kasus pelanggaran Syariat Islam kembali terjadi di Banda Aceh.

Kali ini, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, melakukan razia penegakan syariat Islam di ibu kota provinsi Aceh. 

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal bersama Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal dan petugas, mengamankan sejumlah pasangan nonmahram di sebuah hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh, hingga Selasa (15/4/2025) dini hari.

Sebanyak 12 orang ditangkap dari hotel tersebut dan langsung diamankan ke Mako Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, enam orang di antara langsung ditahan BNN Kota Banda karena positif narkoba.

Illiza Saaduddin Djamal, mengungkapkan bahwa ada enam pasangan non muhrim yang diamankan dari salah satu hotel di kawasan Peunayong, tak hanya terlibat kasus khalwat, tetapi juga diketahui positif menggunakan narkoba. 

"Sekitar 6 pasang, sebetulnya memang ini mereka bilang naas, ada juga yang belum datang.

Saya miris banyak muda-mudi berpasang-pasangan nonmahram kasus khalwat," ungkap Illiza di Balai Kota.

Baca juga: Jual Makanan di Siang Hari, Satpol PP Banda Aceh Razia Toko dan Pedagang di Peunayong

Meski demikian, dia mengungkapkan akan memperlakukan semua pihak secara humanis, sebab bukan pelakunya yang meski diperangi melainkan perangainya, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat sebagaimana aturan yang berlaku.

Dikatakannya, para terduga pelaku mengungkapkan sejumlah alasan hingga tertangkap di hotel tersebut.

Mulai dari yang terlanjur pacaran, kemudian karena bayaran sekitar Rp 400 ribuan akibat terdesak secara ekonomi, hingga hawa nafsu karena jauh dari istri.

Meski demikian, wali kota Banda Aceh itu menegaskan akan memproses semuanya menurut ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Dia berharap, dengan kejadian ini semoga menjadi pintu bagi para pelaku untuk bertaubat dan lebih baik lagi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Langsa, Gunakan Kunci Palsu

Di sisi lain, Pemko Banda Aceh sudah meminta hotel tempat para pasangan nonmahram ini menginap, menyerahkan izin usahanya untuk dievaluasi dan terancam dicabut.

"Akan kita lihat dari kasus-kasus yang lalu apakah hotel ini (pernah) diperingatkan atau ditemukan hal yang sama, jika memang ini sudah berulang maka kita cabut izin usahanya," tegas Illiza.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved