Berita Banda Aceh
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal
Jadi, setiap langkah dan keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sepanjang demi kebaikan, DPR Aceh pasti akan mendukungnya
Jadi, setiap langkah dan keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sepanjang demi kebaikan, DPR Aceh pasti akan mendukungnya
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Ketua DPR Aceh, Zulfadhli menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Aceh.
Hal tersebut juga bagian dari rekomendasi Pansus Mineral dan Migas yang telah dibentuk oleh lembaga DPR Aceh sebelumnya.
Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga itu dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025) menjelaskan bahwa pada prinsipnya, kebijakan tegas yang disampaikan Mualem tersebut pasti didasarkan pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Jadi, setiap langkah dan keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sepanjang demi kebaikan, DPR Aceh pasti akan mendukungnya.
Baca juga: Gubernur Mualem Keluarkan Peringatan Keras, Terkait Tambang Ilegal
Baca juga: Terima Kunjungan Silaturahmi PAS, Ketua DPRA Zulfadhli: Mari Berkontribusi Membangun Aceh
“Sikap tegas Mualem terkait tambang emas ilegal, sudah sepatutnya dilakukan oleh pemimpin. Apalagi, daya rusak lingkungan aktivitas liar itu sudah pada tahap membahayakan,” katanya.
Bagi DPR Aceh, sambung Zulfadhli lagi, penghentian tambang emas ilegal harus selaras dengan upaya pembenahan dan perbaikan tata kelola pertambangan ke depannya.
Jadi, lanjutnya, saat penertiban dilaksanakan. Namun, masih ada yang membandel dan tak mengindahkannya, maka harus dilakukan penindakan tegas.
"Langkah selanjutnya tentu menata kembali tambang emas yang telah itu, sehingga akan baik kembali bagi lingkungan dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat," ungkap Abang Samalanga.
Ia pun kembali menegaskan, lembaga legislatif DPR Aceh senantiasa mendukung tata kelola yang akan dilakukan Pemerintah Aceh.
Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Geumpang Dihentikan Polisi, Lokasi Penyaringan Ditemukan
Pihaknya lanjut Abang Samalanga siap melahirkan aturan dan ketentuan berupa Qanun sebagai dasar pijakan dalam tata kelola tambang emas yang bisa dilakukan oleh koperasi, BUMDES, atau korporasi lainnya.
"Pada prinsipnya, DPR Aceh tidak anti tambang, namun bagaimana seharusnya SDA yang dimiliki daerah bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pemerintah dan juga demi kesejahteraan rakyat," pungkas Zulfadhli.(*)
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Minta Pembangunan BLK Spesifikasi Khusus ke Menaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.