Rabu, 17 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Kurir Satwa Liar Divonis 3 Tahun Penjara, Terlibat Jaringan Penyelundupan Lintas Pulau

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi memvonis terdakwa penyelundupan satwa dilindungi dengan hukuman tiga tahun penjara.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
VONIS TERDAKWA -  Agussalim berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Idi usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa liar dilindungi lintas pulau, Rabu (17/6/2026). (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim PN Idi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Agussalim karena terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa liar dilindungi lintas pulau.
  • Terdakwa berperan sebagai kurir pengangkut satwa ilegal, yang mengangkut berbagai satwa dilindungi seperti orangutan Sumatera, hingga satwa endemik Indonesia Timur.
  • Kasus terungkap dari operasi Bea Cukai Langsa, saat petugas menghentikan kendaraan dan menemukan puluhan satwa dalam kondisi hidup dan mati yang disamarkan dalam paket.

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi memvonis terdakwa penyelundupan satwa dilindungi dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut bernama Agussalim bin (Alm.) Abdul Hamid (38), warga Kuta Makmur, Aceh Utara. 

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa liar dilindungi lintas pulau yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga konservasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Idi, Rabu (17/6/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra, S.H., dan Suci Adha Aprilianti S., S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Agussalim terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menyatakan Terdakwa Agussalim Bin (Alm.) Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati sebagaimana dalam dakwaan kumulatif,” demikian bunyi putusan dalam perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi.

Meski menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, majelis hakim tidak mengenakan pidana denda kepada terdakwa.

Baca juga: Dua Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Liar di Aceh Besar Dituntut 4 Tahun Penjara

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi Agussalim yang dinilai hanya berperan sebagai kurir upahan dalam jaringan perdagangan satwa liar.

Pertimbangan tersebut merujuk pada asas keadilan restoratif dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Hakim menilai penerapan denda dalam jumlah besar kepada pelaku ekonomi lemah tidak menyentuh akar kejahatan satwa liar dan justru berpotensi memperparah kemiskinan struktural.

Terungkap dari Operasi Bea Cukai

Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari patroli intensif Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Langsa (Bea Cukai).

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai adanya aktivitas pengiriman ilegal melalui jalur pesisir Aceh Timur yang diduga menjadi “pelabuhan tikus” untuk distribusi satwa ke pasar gelap internasional.

Kecurigaan tersebut terbukti saat petugas menghentikan sebuah mobil pikap Isuzu Traga yang dikemudikan oleh Agussalim di Desa Pantee Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved