Berita Aceh Timur
Tragedi Pemerkosaan di Aceh Timur, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Enam Pria
Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Aceh Timur kembali terjadi.
Ringkasan Berita:
- Korban berusia 18 tahun diajak keluar oleh pelaku utama berinisial S, lalu dibawa ke lokasi perkebunan sawit dan gubuk dekat air terjun, di mana ia diperkosa bergilir oleh enam pria.
- Pada 14 Mei 2026 korban berhasil kabur dari gubuk dan mencari pertolongan warga, kemudian kasus dilaporkan ke Polres Aceh Timur.
- Polisi telah menangkap satu pelaku utama, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran di wilayah pedalaman dengan kondisi medan yang sulit.
PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Aceh Timur kembali terjadi.
Korban, yang disamarkan dengan nama Anggrek, menjadi korban rudapaksa oleh enam pria.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang menuntut perhatian serius dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kronologi Kejadian
Melansir keterangan Serambinews.com, dari pengacara korban, M. Akbar Rafsanzani SH, peristiwa bermula pada Rabu malam, 13 Mei 2026.
M.Akbar Rafsanzani SH, menjelaskan bahwa korban tidak menaruh rasa curiga terhadap pelaku utama berinisial S.
Korban diajak keluar oleh seorang pemuda S, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengannya melalui platform media sosial.
Awalnya, S berjanji akan mengajak korban makan malam dan mengantarkannya kembali ke tempat kerja.
Namun, motor yang ditumpangi tidak berhenti di rumah makan, melainkan terus melaju ke arah lain.
"Keterangan dari korban bahwa saat itu pelaku berlasan untuk jalan-jalan sebentar, kemudian korban mulai memberontak tidak mau tetapi pelaku tetap membawanya jauh dari rumah makan tersebut," tutur Akbar
Korban mulai curiga dan berusaha menolak, tetapi S tetap membawanya ke lokasi yang ternyata sudah ditunggu oleh seorang rekannya.
Dari sana, mereka menuju ke perkebunan sawit.
"Saat itu korban mulai memberontak namun tidak kuasa melawan karena dibekap dari belakang," tuturnya.
Baca juga: Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP
Baca juga: Suhu Capai 42 Derajat Celcius, Jemaah Haji Aceh Tur ke 4 Lokasi Situs Bersejarah Madinah
Di lokasi pertama, korban diperkosa oleh dua pria.
| 9 Warga Terjangkit DBD, Camat Julok Instruksikan Keuchik Galakkan Gotong Royong |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu |
|
|---|
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-korban-Akbar-Rafsanzani-SH-saat-mendampingi-korban.jpg)