Berita Aceh Timur
Tragedi Pemerkosaan di Aceh Timur, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Enam Pria
Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Aceh Timur kembali terjadi.
Penderitaan korban berlanjut ketika sekitar pukul 02.00 WIB, ia dibawa ke lokasi kedua, sebuah gubuk dekat air terjun, di mana sudah menunggu empat pria lainnya.
Di tempat itu, korban digilir oleh enam pelaku hingga ditahan sampai keesokan harinya.
Pada 14 Mei, korban berhasil melarikan diri setelah ditinggalkan sendirian di gubuk tersebut serta mencari pertolongan ke permukiman warga.
Dalam kondisi panik, ia berlari menuju permukiman warga dan akhirnya mendapatkan pertolongan dan kemudian ia dibawa ke rumah kerabatnya terhubung dengan pihak keluarga.
"Setelah mendengar cerita yang dialami korban, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek setempat, yang diteruskan ke Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026.
Tindakan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, membenarkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku utama.
Novrizaldi mengungkap upaya pencarian pelaku dilakukan tanpa henti dan pelaku di temukan di wilayah Perkebunan Sumatera Utra.
"Kami mengerahkan semua tenaga yang ada untuk melakukan pengejaran, sampai saat ini kita baru menemukan satu pelaku utama," tambahnya.
Novri menceritakan ada sedikit kendala pencarian di lapangan karena kondisi wilayah kejadian berada di pedalaman pengunungan.
"Lokasinya ekstrem, pengunungan ditambah pedalaman, jadi kita sudah mencari jejak lima pelaku ini.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar para pelaku hingga semuanya tertangkap," paparnya.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil
Baca juga: Guru Olahraga di Nagan Raya Divonis 185 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Murid SD
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 4 Tahun dan Sindikat Curanmor
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| 9 Warga Terjangkit DBD, Camat Julok Instruksikan Keuchik Galakkan Gotong Royong |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu |
|
|---|
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-korban-Akbar-Rafsanzani-SH-saat-mendampingi-korban.jpg)