Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 4 Tahun dan Sindikat Curanmor

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap dua kasus besar sekaligus, yakni dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta tindak

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/SARA MASRONI  
KONFERENSI PERS - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap dan Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar saat konferensi pers terkait rudapaksa anak di bawah umur dan curanmor di Mapolresta setempat, Jumat (13/2/2026). (Serambinews.com/SARA MASRONI) 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial FR (41) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 4 tahun, kini terancam hukuman berat sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Awalnya FR tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan bukti keterangan korban, saksi, psikolog, dan visum, akhirnya ia mengaku melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual.
  • Polresta Banda Aceh juga menangkap tiga pelaku pencurian motor dan penadah, dengan total 20 TKP di Banda Aceh dan Aceh Besar.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap dua kasus besar sekaligus, yakni dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan sejumlah pelaku.

Kasus Rudapaksa Anak di Kuta Alam

Seorang pria berinisial FR (41) diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 4 tahun di rumahnya, kawasan Kecamatan Kuta Alam, pada Sabtu (19/7/2025).

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 21 Juli 2025 dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Dari proses penyidikan diketahui, awalnya korban sedang bermain di depan rumah tersangka, lalu korban dipanggil untuk masuk ke rumah pelaku.

Kemudian korban pergi ke rumah tersangka dan dibawa ke kamar belakang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa awalnya tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun, berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil psikolog, serta visum et repertum, penyidik menemukan bukti kuat, didapatkan dugaan kuat mengarah terhadap tersangka. 

Akhirnya tersangka mengaku telah melakukan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap korban.

FR kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni terancam cambuk paling banyak 200 kali, denda hingga 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap dan Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: El Rumi dan Syifa Hadju Isyaratkan Pernikahan Usai Lebaran

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pria 28 Tahun atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sindikat Curanmor dan Penadah

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Banda Aceh juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (penadah) di sejumlah lokasi berbeda di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (21/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

Mereka yang diamankan adalah MDM (16), seorang pelajar di bawah umur, TAAB (18), serta D (25) yang berperan sebagai penadah. 

Sementara satu pelaku lain berinisial DD masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta asal Bekasi yang kehilangan sepeda motor di rumah kos kawasan Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Jumat (16/1/2026) lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved