Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap Pria 28 Tahun atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atas dugaan tindak pidana rudapaksa

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Rizwan
RUDAPAKSA - Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal. Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. (Serambinews.com/Rizwan) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial S (28) atas dugaan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun.
  • Peristiwa terjadi di kebun kelapa sawit Kecamatan Darul Makmur, pelaku ditangkap setelah polisi mengantongi dua alat bukti sah.
  • Tersangka ditahan dan dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, polisi menegaskan komitmen melindungi anak dari kekerasan.

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Darul Makmur.

Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berusia 13 tahun.

Hingga Jumat (30/1/2026), tersangka telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Peukan Bada Aceh Besar, Pacar dan Ayah Korban Terlibat

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah.

Dengan demikian, terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

Saat itu, korban berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa.

Namun, hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Merasa khawatir, pihak keluarga kemudian melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan oleh seorang warga dan diantarkan kembali ke rumah.

Baca juga: Satpol PP Aceh Barat Amankan 11 Siswa Bolos Sekolah di Warung Kopi saat Jam Belajar

Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh pelaku S, lalu dibawa ke kebun kelapa sawit tempat pelaku melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved