Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Rudapaksa Anak di Peukan Bada Aceh Besar, Pacar dan Ayah Korban Terlibat

Sebanyak tiga pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di salah satu gampong

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
KASUS RUDAPAKSA - Foto ilustrasi rudapaksa. Sebanyak tiga pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di salah satu gampong, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga tersangka: Pacar korban (25), ayah kandung (45), dan teman dekat ayah (47) ditetapkan sebagai pelaku pemerkosaan anak.
  • Korban utama (16 tahun) mengaku diperkosa sejak 2021; adik korban (11 tahun) juga menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan.
  • Perlindungan korban: Kedua anak kini ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan psikologis serta dukungan instansi terkait.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Aceh Besar.

Sebanyak tiga pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di salah satu gampong, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena salah satu pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.

Ketiga identitas tersangka yang kini ditahan di Polresta Banda Aceh adalah:

Pacar korban (25), buruh harian lepas asal Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Ayah kandung korban (45), buruh harian lepas.

Teman dekat ayah korban (47), wiraswasta asal Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Baca juga: Tragedi di Boyolali, Remaja 19 Tahun Tega Rudapaksa Dua Adiknya, Satu Hamil

Kronologi Kasus

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menjelaskan bahwa saat di interogasi awal yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Peukan Bada, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sejak tahun 2021.

“Ketiga pelaku kini telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh,” ungkap Kompol Parmohonan Harahap saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kasus ini terungkap pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Saat itu, warga setempat mengamankan seorang pria berusia 25 tahun yang diduga melakukan khalwat dengan seorang pelajar SMP berusia 16 tahun, yang ternyata adalah pacarnya.

Ketika diinterogasi warga, korban mengaku telah disetubuhi pacarnya.

Namun pengakuan korban tidak berhenti di situ.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved