Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Rudapaksa Anak di Peukan Bada Aceh Besar, Pacar dan Ayah Korban Terlibat

Sebanyak tiga pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di salah satu gampong

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
KASUS RUDAPAKSA - Foto ilustrasi rudapaksa. Sebanyak tiga pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di salah satu gampong, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. 

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Warga kemudian menyerahkan pacar dan ayah korban ke Polsek Peukan Bada bersama korban.

Dari hasil interogasi awal, korban juga menyebut bahwa ia pernah dilecehkan oleh teman dekat ayahnya yang berusia 47 tahun yang merupakan teman dekat dari ayah kandung korban.

Baca juga: Mahasiswi 19 Tahun di Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Mantan Pacar

Korban Lain Terungkap

Kasus ini semakin memilukan setelah diketahui bahwa adik kandung korban yang berusia 11 tahun, masih duduk di kelas 4 SD, juga menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh ayah kandung serta teman dekat ayah korban.

Fakta ini membuat kasus semakin kompleks dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.

Mengingat kedua korban masih di bawah umur, Polsek Peukan Bada berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polsek Peukan Bada segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

Laporan resmi kemudian dibuat oleh perangkat gampong di SPKT Polresta Banda Aceh, dan kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Setelah dilakukan gelar perkara, ketiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jarimah pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang hukum jinayat,” jelas Kompol Harahap.

Untuk memastikan perlindungan maksimal, penyidik Unit PPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah, UPTD PPA Aceh, Dinas Sosial Aceh, serta instansi terkait lainnya.

Saat ini, kedua korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan dari psikolog profesional.

“Kedua korban berada dan ditempatkan di rumah aman dalam rangka perlindungan penuh serta penanganan oleh tenaga ahli psikolog,” pungkas Kompol Harahap.

(Serambinews/Sara Masroni)

Baca juga: FK Umuslim–IDI Bireuen Gelar Layanan Kesehatan Gratis, Pengungsi Pante Lhong Keluhkan ISPA dan Gatal

Baca juga: Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Gisel dan Gading Marten Kembali Rujuk di Film Modual Nekad

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Siswi SMP Aceh Besar Dirudapaksa Pacar, Ayah Kandung dan Temannya, Sang Adik Masih SD Jadi Korban, 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved