Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Penadah Motor Curian

Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian yang melibatkan pasutri berinisial BN (24) dan DLM (25)

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
TERSANGKA CURANMOR DIAMANKAN- Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono didampingi personel saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus curanmor saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Penangkapan pasutri: BN (24) dan DLM (25) ditangkap polisi karena diduga menjadi penadah motor curian di Banda Aceh.
  • Barang bukti: Polisi menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian serta mengamankan dua pelaku pencurian lain, sementara satu pelaku masih buron.
  • Modus operandi: Gudang disewa untuk menyimpan motor curian sebelum dijual kembali, termasuk melalui media sosial, dengan transaksi mencapai belasan juta rupiah.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25). 

Keduanya ditangkap setelah menyimpan sejumlah motor hasil curian di sebuah gudang dengan tujuan dijual kembali untuk meraup keuntungan besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh serta sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF saat diparkir di depan Toko Salsabila RO, Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.

Saat korban sedang beristirahat di dalam toko.

Ketika hendak mempergunakan kembali, motor miliknya raib,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan olah TKP dan penelusuran di sekitar lokasi.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru.

Setelah dilakukan penyelidikan, gudang itu ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan motor hasil curian.

Dengan taktik under cover buy, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan BN dan DLM.

Pasutri tersebut ditangkap saat tiba di gudang menggunakan mobil Hiace pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat yang diduga hasil curian.

Dalam pemeriksaan, BN mengakui gudang tersebut disewa untuk menyimpan motor curian sebelum dijual kembali.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa motor telah dijual kepada orang lain, termasuk melalui media sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved