Berita Aceh Selatan
Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan
Soalnya, ia yang baru saja bebas setelah menjalani masa hukuman atas kasus lain,kini dibekuk polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor
Ringkasan Berita:
- Penangkapan mantan napi: DS (39), warga Aceh Selatan, kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor.
- Barang bukti: Polisi menyita satu unit Yamaha Jupiter Z beserta STNK dan BPKB dari tangan tersangka.
- Proses hukum: DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal.
PROHABA.CO, ACEH SELATAN – Seorang mantan narapidana (napi) berinisial DS (39), warga Gampong Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan, sepertinya kembali berjodoh dengan rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP).
Soalnya, ia yang baru saja bebas setelah menjalani masa hukuman atas kasus lain, kini dibekuk polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilyah hukum Aceh Selatan.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Aceh Selatan telah menahan DS sejak dibekuk pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia diciduk petugas di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, Gampong Pasar, Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor (sepmor) yang terjadi beberapa waktu lalu dan telah dilaporkan ke Mapolsek Bakongan Timur untuk diproses lebih lanjut.
Pencurian tersebut diduga terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu korban mendapat informasi dari anaknya bahwa sepmor miliknya telah hilang.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 4 Unit Sepmor Diamankan
Baca juga: Clara Shinta Konsultasi ke Komnas Anak Soal Jadwal Pertemuan dan Nafkah Anak
Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut benar sudah tak berada di tempat.
Lalu, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian MH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, tersangka pelaku diketahui berada di sekitar Rutan Kelas IIB Tapaktuan usai menjalani masa hukuman dalam perkara lain.
“Menindaklanjuti hal tersebut, personel kami bersama Unit Reskrim Polsek Bakongan Timur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Jum’at (17/4/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepmor Yamaha Jupiter Z warna hitam BL 5813 UB beserta STNK dan BPKB.
Tersagka akhirnya dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di daerah masing-masing.
Kasus Curanmor
Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor Ditangkap
pencurian
Rutan
Polres Aceh Selatan
Bakongan Timur
Aceh Selatan
Prohaba.co
Prohaba
| Menu MBG Berbelatung di Aceh Selatan, Siswa SMPN 3 Sawang Protes |
|
|---|
| Konflik Jual Beli Tanah Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan Pelaku di Aceh Selatan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita |
|
|---|
| Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 4 Unit Sepmor Diamankan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pemuda Trumon di Tapaktuan, 50 Paket Sabu Diamankan dari Rumah Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-dibekuk-polisi-di-Aceh-Selatan-01.jpg)