Berita Aceh Selatan
Dilaporkan Istri Sendiri, Pria di Samadua Aceh Selatan Ditangkap Kasus KDRT
Satreskrim Polres Aceh Selatan, mengamankan seorang pria berinisial M (50) yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan pria berinisial M (50) atas dugaan KDRT terhadap istrinya di Samadua.
- Polisi menegaskan komitmen melindungi korban dan mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak KDRT.
- Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, mengamankan seorang pria berinisial M (50) yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial YR (41), yang merupakan istri pelaku.
Korban melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya yang kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan koordinasi bersama personel piket Polsek Samadua.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Suami Pelaku KDRT Setelah 5 Bulan Buron
Baca juga: Pria di Pamulang Tangsel Bunuh Ibu Kandung Demi Warisan, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban KDRT serta menindak setiap laporan yang diterima secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak KDRT bukanlah masalah pribadi semata, melainkan tindak pidana yang harus ditangani secara hukum.
(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)
Baca juga: Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tiga Pengasuh Jadi Tersangka
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi Online
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Selatan
KDRT
kekerasan dalam rumah tangga
istri polisikan suami
korban kdrt
Samadua
pelaku
korban
Polres Aceh Selatan
Prohaba
| Warga Tenggelam di Sungai Ujong Padang, Perahu Karam Saat Angkut Sawit |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu |
|
|---|
| Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan |
|
|---|
| Menu MBG Berbelatung di Aceh Selatan, Siswa SMPN 3 Sawang Protes |
|
|---|
| Konflik Jual Beli Tanah Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan Pelaku di Aceh Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-kdrt-di-gayo.jpg)