Selasa, 2 Juni 2026

Berita Sabang

Kejari Sabang Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi Online

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus maisir atau perjudian online di halaman Kantor Kejari Sabang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
HUKUMAN CAMBUK - Terpidana kasus maisir menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Rabu (20/5/2026). Hukuman cambuk  tersebut dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap terkait pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Dua terpidana judi online dicambuk di halaman Kantor Kejari Sabang sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.
  • S dan MF jalani hukuman masing-masing 10 dan 18 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.
  • Eksekusi jadi efek jera sekaligus peringatan agar warga Aceh tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum jinayat.

 

PROHABA.CO, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus maisir atau perjudian online di halaman Kantor Kejari Sabang, Rabu (20/5/2026).

Eksekusi ini dilakukan setelah keduanya dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Pelaksanaan uqubat cambuk dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH MH, serta disaksikan unsur Forkopimda Kota Sabang dan sejumlah instansi terkait.

Dua terpidana masing-masing berinisial S dan MF.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah, S dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa tahanan dua bulan, eksekusi menjadi 10 kali cambukan.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 9 Pelanggar Qanun Jinayat, 4 Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali

Baca juga: BBPOM Banda Aceh Temukan Kopi Sachet Mengandung BKO Saat Sidak Warung Kopi

Sedangkan MF dijatuhi 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga menjalani 18 kali cambukan.

Kajari Sabang menjelaskan, S berperan sebagai pelaku perjudian, sementara MF terbukti menyediakan fasilitas judi menggunakan akun miliknya.

“Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan hari ini,” ujar Elvin.

Usai menjalani hukuman, kedua terpidana dinyatakan bebas.

Barang bukti berupa satu unit telepon genggam dikembalikan kepada pemiliknya karena masih memiliki nilai ekonomis.

Pihak kejaksaan berharap eksekusi ini dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian yang jelas melanggar hukum jinayat di Aceh.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Aceh dalam menegakkan aturan syariat Islam, khususnya terkait larangan perjudian.

Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk praktik maisir demi menjaga ketertiban dan nilai-nilai hukum yang berlaku di daerah tersebut.

(Serambinews.com/Aulia Prasetya)

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Pria 40 Tahun Pelaku Pencurian, Diamankan Tanpa Perlawanan

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved