Berita Aceh Selatan
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dibungkus
Ringkasan Berita:
- Polres Aceh Selatan mengamankan pria berinisial M (41) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Trumon Tengah.
- Barang bukti 26 paket sabu seberat 14,93 gram disita, bersama satu unit ponsel dan plastik klip pengemas.
- Pelaku diduga berperan sebagai pengedar, kasus masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika.
PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pria berinisial M (41) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, diamankan pada Kamis (23/4/2026) di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
Saat dilakukan upaya penindakan di Desa Pulo Paya, petugas menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu.
Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 14,93 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari luar daerah.
Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Trumon dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan.
Baca juga: Bulog Cetak Sejarah, Stok Beras Capai Lebih dari 5 Juta Ton
Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Resnarkoba.
Aceh Selatan
Sabu
Pengedar Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan
Trumon
Petani
Prohaba.co
Prohaba
| Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan |
|
|---|
| Menu MBG Berbelatung di Aceh Selatan, Siswa SMPN 3 Sawang Protes |
|
|---|
| Konflik Jual Beli Tanah Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan Pelaku di Aceh Selatan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita |
|
|---|
| Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 4 Unit Sepmor Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sat-Resnarkoba-Polres-Aceh-Selatan-berhasil-menangkap-satu-pria-yang-diduga-terlibat-kasus-sabu.jpg)