Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dibungkus

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
TERSANGKA SABU DITANGKAP - Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap satu pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (23/4/2026). Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Selatan mengamankan pria berinisial M (41) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Trumon Tengah.
  • Barang bukti 26 paket sabu seberat 14,93 gram disita, bersama satu unit ponsel dan plastik klip pengemas.
  • Pelaku diduga berperan sebagai pengedar, kasus masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika.

 

PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pria berinisial M (41) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, diamankan pada Kamis (23/4/2026) di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.

Saat dilakukan upaya penindakan di Desa Pulo Paya, petugas menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu.

Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 14,93 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari luar daerah.

Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Trumon dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan.

Baca juga: Bulog Cetak Sejarah, Stok Beras Capai Lebih dari 5 Juta Ton

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Resnarkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved