Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Selatan

Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 4 Unit Sepmor Diamankan

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam menjaga keamanan wilayah. 

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
KASUS CURANMOR - Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat unit sepeda motor dari tangan para pelaku dalam kurun waktu seminggu (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian dalam sepekan.
  • Dua pelaku berinisial HG (20) dan A (18) ditangkap di Gampong Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, beserta barang bukti kendaraan.
  • Polres Aceh Selatan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika terjadi tindak kriminalitas.

 

PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam menjaga keamanan wilayah. 

Dalam kurun waktu satu minggu, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat unit sepeda motor dari tangan para pelaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor yang meresahkan warga di Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu, (1/4/2026).

Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor yang meresahkan warga di Kabupaten Aceh Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, dua orang pelaku berinisial HG (20) dan A (18) berhasil ditangkap di Gampong Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 dan Honda Beat, beserta dokumen kendaraan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dugaan pelanggaran pasal pencurian.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 4 Tahun dan Sindikat Curanmor

Kasus Sebelumnya Libatkan ODGJ

Sebelumnya, pada Jumat (27 Maret 2026), Satreskrim Polres Aceh Selatan juga berhasil mengungkap kasus serupa dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio dan Honda Revo.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan akhirnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan, terutama dalam memberikan informasi yang akurat guna mempercepat pengungkapan kasus,” katanya.

Baca juga: Gempa 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Gedung KONI Runtuh dan Satu Korban Jiwa

Imbauan Kewaspadaan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved