Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

Tiga Perambah Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Aceh Selatan, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
PELAKU PERAMBAHAN HUTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa (19/5/2026). (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan tiga orang terduga pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
  • Polisi menyita chainsaw, sepeda motor, peralatan mesin, serta bahan bakar yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
  • Para pelaku dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diubah dalam UU No. 32 Tahun 2024.

 

PROHABA.CO, ACEH SELATAN -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa (19/5/2026).

Penindakan ini dilakukan setelah Tim Patroli Gabungan (TPG) menemukan aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap saat Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari personel BKSDA Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri melaksanakan patroli rutin di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Petugas mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan hutan dan segera menuju sumber suara.

Di lokasi, mereka mendapati dua orang sedang menebang pohon untuk membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Kedua pelaku berinisial S (39) dan H (54) langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit chainsaw, sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jiriken berisi bahan bakar dan oli.

Baca juga: Dilaporkan Istri Sendiri, Pria di Samadua Aceh Selatan Ditangkap Kasus KDRT

Baca juga: Perambahan Hutan Lindung di Aceh Utara Capai 163 Hektare

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial HA (37).

Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap HA di wilayah Trumon Tengah pada malam harinya.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi serta mengancam kelestarian lingkungan hidup. 

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi.

Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Proses Hukum

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved