Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Penangguhan Dibatalkan, Dua Tersangka Kasus Khalwat di Banda Aceh Kembali Ditahan

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh kembali menahan dua tersangka kasus dugaan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat yang diamankan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
KASUS KHALWAT - Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus khalwat, di Mako setempat, Banda Aceh, Jumat (5/6/2026). Penangguhan Dibatalkan, Dua Tersangka Kasus Khalwat di Banda Aceh Kembali Ditahan. (Serambinews.com/Sara Masroni) 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Banda Aceh membatalkan penangguhan penahanan dan kembali menahan dua tersangka kasus khalwat berinisial YS dan ND.
  • Keputusan diambil setelah salah satu tersangka tidak memenuhi kewajiban hadir selama masa penangguhan penahanan.
  • Keduanya akan menjalani penahanan selama 19 hari untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali menahan dua tersangka kasus dugaan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat yang diamankan di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kuta Alam beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka berinisial YS dan ND kini menjalani proses penahanan untuk melengkapi tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penangguhan penahanan yang sebelumnya diberikan kepada kedua tersangka resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil setelah salah satu tersangka tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan selama masa penangguhan.

“Penangguhan kita batalkan dan yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang diberikan,” kata Rizal saat memberikan keterangan di Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Menurut Rizal, kedua tersangka sebelumnya telah menjalani satu hari masa penahanan sebelum permohonan penangguhan dari pihak keluarga dan rekan kerja dikabulkan oleh penyidik.

Dengan dibatalkannya penangguhan tersebut, keduanya akan kembali menjalani sisa masa penahanan selama 19 hari ke depan dari 20 hari batas waktu untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.

Ia menjelaskan, masa penahanan tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Apabila berkas belum dinyatakan lengkap, penyidik masih memiliki kesempatan tambahan untuk menyempurnakan pemberkasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau belum siap, diberikan waktu 30 hari lagi untuk menyiapkan pemberkasan,” ujarnya.

Baca juga: Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Penangguhan Kasus Khalwat

Rizal menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan.

Menurutnya, penegakan syariat Islam di Banda Aceh dilakukan tanpa membedakan latar belakang sosial, jabatan maupun status seseorang.

“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” tegas M Rizal.

Kasus ini bermula ketika Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND di salah satu kamar hotel di kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved