Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Dua Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Liar di Aceh Besar Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap dua terdakwa berinisial MF (30) dan I

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SIDANG - Dua terdakwa perdagangan bagian satwa dilindungi mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Jantho, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap dua terdakwa berinisial MF (30) dan I (46), terkait kasus dugaan perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi. 

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (17/6/2025).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa M dan I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

"Bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup," katanya.

Atas tuntutan tersebut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi.

Ia mengajak agar bersama-sama menjaga kekayaan hayati bangsa sebagai warisan untuk generasi mendatang.

"Kita akan tindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi. Ini upaya kita mendukung kelestarian lingkungan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Terlibat Penjualan Organ Satwa Dilindungi, 3 Perangkat Desa di Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar di Aceh Besar, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Erupsi: Hujan Abu, Kerikil Juga Suara Gemuruh Panikkan Warga

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi Dituntut Empat Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved