Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Besar

Ribuan Warga Aceh Besar Ajukan Perubahan Data Desil DTSEN, Capai 4.484 Jiwa

Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar mencatat ribuan warga mengajukan perubahan status kesejahteraan dalam DTSEN.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto dibuat menggunakan AI Copilot
ILUSTRASI PRUBAHAN DESIL - Ilustrasi warga melakukan perubahan desil. Ribuan Warga Aceh Besar Ajukan Perubahan Data Desil DTSEN, Capai 4.484 Jiwa. Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar mencatat sebanyak 4.484 jiwa mengajukan perubahan status desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial RI, dalam periode November 2025 hingga April 2026.(Foto dibuat menggunakan AI) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 4.484 warga di Aceh Besar mengajukan perubahan status desil DTSEN melalui SIKS-NG periode November 2025–April 2026.
  • Pengajuan dilakukan karena data dinilai tidak sesuai kondisi riil, lalu diverifikasi berjenjang dari gampong hingga kabupaten.
  • Penetapan akhir status desil tetap menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik dengan waktu proses sekitar tiga bulan.

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR -  Permohonan sanggahan terhadap status kesejahteraan dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Aceh mulai meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar mencatat ribuan warga mengajukan perubahan status kesejahteraan dalam DTSEN.

Sepanjang periode November 2025 hingga April 2026, sebanyak 4.484 jiwa mengajukan pembaruan data melalui aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Aulia Rahman, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Desil sendiri merupakan indikator yang digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat, yang nantinya menjadi dasar dalam penyaluran berbagai bantuan sosial.

Menurut Aulia, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian desil antara data di aplikasi dengan kondisi nyata masyarakat, dapat melaporkannya melalui operator gampong (desa). 

Nantinya akan dilakukan verifikasi ulang,” ujar Aulia saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

“Jika data tidak sesuai dengan kondisi riil, masyarakat bisa mengajukan sanggahan.

Baca juga: Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Dua Tewas dan Puluhan Luka

Baca juga: Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Pekerjaan, Tujuannya Agar Tetap Dapat Jaminan Kesehatan 

Nantinya operator gampong akan melakukan verifikasi, kemudian data tersebut diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial. 

Setelah diverifikasi di tingkat gampong, data tersebut diajukan ke pemerintah kabupaten untuk mendapatkan rekomendasi.

Selanjutnya, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Meski demikian, keputusan akhir terkait perubahan status desil tidak berada di tingkat daerah.

Penetapan tetap menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik yang akan melakukan analisis berdasarkan hasil verifikasi dan data pendukung lainnya.

“Hasilnya bisa tetap, turun, atau bahkan naik, tergantung hasil kajian BPS,” jelas Aulia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved