Kasus Korupsi

Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan WN, Anggota DPRK Aceh Besar, sebagai tersangka baru

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
TERSANGKA KASUS WESTAFEL – Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan WN, Anggota DPRK Aceh Besar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan WN, Anggota DPRK Aceh Besar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025.

Hal ini diperlukan karena WN merupakan anggota legislatif aktif periode 2024–2029.

“Pada tanggal 30 September 2025, kami telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor 100.3/13425 terkait izin pemeriksaan dan penyidikan terhadap WN,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, dikutip Serambinews.com, Kamis (2/10/2025).

Surat penetapan tersangka terhadap WN diterbitkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Penyidik juga telah menyiapkan surat panggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh

Dalam kasus ini, WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada 20 kegiatan di SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur.

Paket tersebut diketahui berasal dari tersangka sebelumnya, SMY, yang saat ini telah ditahan.

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 411.244.479,35,” ungkap Zulhir.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan korupsi proyek pengadaan wastafel yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi.

Tersangka SMY sebelumnya telah ditahan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatannya cukup kuat.

Polda Aceh menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut. (*)

Baca juga: Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh

Baca juga: Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Kali Ini Giliran Syifak Muhammad Yus 

Baca juga: Ketua Dekranas Selvi Ananda Kunjungi Stan Aceh di INACRAFT, Marlina Muzakir Dorong Sentuhan Modern

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Polda Jerat Anggota DPRK Aceh Besar, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved