Kasus Korupsi

Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan Syifak Muhammad Yus, tersangka kasus dugaan korupsi proyek

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DITAHAN – Syifak M Yus memakai baju orange, resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. Ia ditahan di Rutan Polda Aceh, Rabu (10/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan Syifak Muhammad Yus, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Penahanan ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatan Syifak telah mencukupi untuk proses hukum lanjutan.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa Syifak menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam 30 menit pada Rabu (10/9/2025), dimulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Syifak dicecar 64 pertanyaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setebal 72 halaman.

“Syifak M Yus diperiksa di Ruangan Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, dengan pendampingan kuasa hukum,” ujar Zulhir.

Baca juga: Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Kali Ini Giliran Syifak Muhammad Yus 

Baca juga: Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti, sehingga Syifak ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Sebelumnya, Syifak juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penahanan.

Syifak Muhammad Yus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025.

Ia sempat dipanggil untuk pemeriksaan pada 1 September 2025, namun mangkir dengan alasan menghadiri kegiatan sebagai Ketua Panitia Project Officer Pelatihan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra.

Penetapan tersangka terhadap Syifak merupakan bagian dari upaya penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan wastafel yang diduga merugikan negara.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut. (*)

Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Jaya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diperiksa Hampir 11 Jam, Syifak Muhammad Yus Resmi Ditahan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved