Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Korupsi

Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas di PT Pertamina (Persero), divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG VONIS KORUPSI - Terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis  4 tahun dan 6 bulan penjara dan Yenni Andayani dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.(Tribunnews.com/Rahmat Fajar) 

Ringkasan Berita:
  • Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG
  • Yenni Andayani turut divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, para pihak masih pikir-pikir untuk banding

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas di PT Pertamina (Persero), divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandi menyatakan bahwa Hari Karyuliarto bersama terdakwa lainnya, Yenni Andayani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Hari Karyuliarto.

Sementara itu, Yenni Andayani dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Pria 40 Tahun Pelaku Pencurian, Diamankan Tanpa Perlawanan

Baca juga: Kantor Satpol PP dan WH Bireuen Digeledah Jaksa, Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024

Mendengar putusan tersebut dua terdakwa dan kuasa hukum, serta Jaksa KPK masih pikir-pikir.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, diketahui terdakwa Hari Karyuliarto sebelumnya dalam perkara tersebut telah dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain terhadap Hari, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dengan pidana penjara 5,5 tahun atas kasus yang sama.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Dalam uraian tuntutan sebelumnya, jaksa menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tindakan mereka juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

Namun demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa Aceh, Tagihan Fiktif Rugikan Negara Rp14 Miliar

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: Komplotan Penipuan Berkedok MiChat di Banda Aceh Terbongkar, Korban Diperas hingga Rp1 Juta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved