OTT KPK di Tulungagung
OTT KPK di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 16 orang, termasuk Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Ringkasan Berita:
- KPK melakukan OTT di Tulungagung pada Jumat malam, 10 April 2026, dan mengamankan 16 orang termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo.
- Sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung turut diperiksa, dengan penggeledahan dilakukan di kantor pemerintahan dan Dinas PUPR.
- Status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam sesuai ketentuan KUHAP.
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik.
Kali ini, operasi senyap berlangsung di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 16 orang, termasuk Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur.
Tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat malam.
Ia menambahkan, tim penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.
Hingga kini, KPK belum merinci konstruksi perkara maupun barang bukti yang disita.
Kabar penangkapan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut sebelumnya telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat malam mengenai adanya giat penindakan di wilayah tersebut, Fitroh membenarkan informasi itu.
"Benar," ujar Fitroh singkat.
Namun, detail mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sang bupati dan 15 orang lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan intensif.
KPK juga belum membeberkan secara spesifik siapa saja pihak-pihak lain yang turut diamankan beserta barang bukti apa yang disita dalam operasi malam ini.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Bupati-Tulungagung-Gatut-Sunu-Wibowo-07.jpg)