Senin, 13 April 2026

Kasus Korupsi

Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SIDANG KORUPSI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang agenda putusan perkara tindak pidana korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli, Pidie, di PN Tipikor setempat, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan bahan kimia pada  Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro Sigli.

Ketiganya divonis total 42 bulan atau 3,6 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis (25/9/2025).

Terdakwa Ridwan selaku Direktur Perumda dan Faisal Rahman masing-masing divonis satu tahun penjara, sedangkan Abdullah Gade dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi tahun anggaran 2020–2023 dengan nilai proyek mencapai Rp4,04 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang sebelumnya meminta hukuman 4,8 tahun penjara untuk ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan telah melakukan pengembalian sebagian besar kerugian negara.

Ridwan telah membayar uang pengganti sebesar Rp420,5 juta dan Faisal Rp155 juta.

Sementara Abdullah Gade baru membayar sebagian dari total kewajiban Rp411,4 juta, dan masih memiliki sisa Rp213,8 juta yang belum disetorkan.

Berdasarkan data diterima Serambinews.com, bahwa sidang terakhir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Jamaluddin SH MH. 

Sidang tersebut dihadiri JPU Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, SH MH dan Abrari Rizki Falka, SH MH.

Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Perumdam Pidie 4,8 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli tahun anggaran 2020–2023 senilai Rp 4,04 miliar. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menyatakan terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman, secara meyakinkan terbukti bersalah sehingga keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Hukuman tersebut bisa dikurangi masa penahanan jika kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. 

Jika denda itu tidak dibayar kedua terdakwa, maka menjalani tambahan hukuman tiga bulan penjara. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved