Kasus Korupsi
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia.
Penyidikan Kejari Pidie mengungkap sejumlah pelanggaran, termasuk markup harga dan ketidaksesuaian volume barang.
Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, negara dirugikan sebesar Rp1,62 miliar.
Namun berkat kerja penyidik, Rp1,41 miliar berhasil diamankan ke rekening penampungan Kejari Pidie. (*)
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan
Baca juga: Mantan Keuchik Pidie Divonis 15 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Korupsi
Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli
Hakim
vonis
PN Tipikor Banda Aceh
PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli
Pidie
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
| Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG |
|
|---|
| Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka Kasus Suap Nikel, Langsung Ditahan |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Terima Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi Sekolah |
|
|---|
| Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
|
|---|
| Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/sidang-agenda-putusan-perkaratindak-pidana-korupsi-Perumda-Tirta-Mon-KruengBaro-Sigli.jpg)