Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Korupsi

Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SIDANG KORUPSI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang agenda putusan perkara tindak pidana korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli, Pidie, di PN Tipikor setempat, Kamis (25/9/2025). 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia.

Penyidikan Kejari Pidie mengungkap sejumlah pelanggaran, termasuk markup harga dan ketidaksesuaian volume barang.

Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, negara dirugikan sebesar Rp1,62 miliar.

Namun berkat kerja penyidik, Rp1,41 miliar berhasil diamankan ke rekening penampungan Kejari Pidie. (*)

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Baca juga: Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan

Baca juga: Mantan Keuchik Pidie Divonis 15 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved