Korupsi Dana Desa
Mantan Keuchik Pidie Divonis 15 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara terhadap mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, M Yusuf.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (10/9/2025).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, SH, MH, didampingi hakim anggota Ani Hartati, SH, MH dan Harmi Jaya, SH.
Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi dua penasihat hukumnya, Teuku Musliadi, SH dan Jamaliah Ramli, SH.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: JPU Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa
Baca juga: Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 123 juta, subsidair lima bulan penjara.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima bulan.
Barang bukti berupa uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa akan disalurkan kembali ke Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) Peureulak Busu.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim.
Permintaan Jalani Hukuman di Lapas Kota Bakti
Penasihat hukum terdakwa, Teuku Musliadi, SH, dalam keterangannya yang dikutip dari Serambinews.com pada Kamis (11/9/2025), mengajukan permintaan agar kliennya menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bakti, Pidie.
Permintaan tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa M Yusuf masih memiliki keluarga dan anak kecil yang tinggal di wilayah Kabupaten Pidie. (*)
Baca juga: 4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro
Baca juga: 4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta, Polisi Tangkap Seorang Keuchik di Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik di Pidie Dihukum 15 Bulan Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.