Minggu, 3 Mei 2026

Korupsi Dana Desa

4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta

Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, menimbulkan kerugian negara

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
VONIS – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADG Desa Dayah Baro, Jeunieb Bireuen, Senin (25/8/2025) mengikuti sidang mendengar putusan di PN Tipikor Banda Aceh. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN - Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, menimbulkan kerugian negara hingga Rp620.055.547. 

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2018–2020.

“Putusan ini sekaligus peringatan keras bahwa setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan.

Keempat terdakwa yang divonis bersalah yakni RZ (Keuchik 2018), A (Pj Keuchik 2019–2020), F (Direktur BUMG 2019–2020), dan R (Bendahara 2015–2021).

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen hadir mendengarkan putusan terhadap keempat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam putusannya, hakim pada Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh memutuskan bahwa RZ selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2018 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU

Selain itu, para terpidana juga diharuskan membayar denda Rp100.000.000 serta membayar Uang pengganti (UP) sebesar Rp51.000.000.

Kemudian, terhadap A selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2019-2020, hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa A juga diwajibkan membayar denda Rp100.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp28.000.000. Berikutnya, F selaku Direktur BUMG Bunda Barindo tahun 2019-2020 dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman ua tahun penjara dan membayar denda Rp100.000.000 serta membayar uang pengganti Rp22.800.000.

Baca juga: 4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro

Terakhir, terhadap R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021, dinyatakan majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan membayar denda Rp100.000.000.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bireuen, dalam sidang jtersebut uga disampaikan bahwa adanya dugaan korupsi berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Bireuen.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547 akibat ulah para terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved